Badan Gizi Nasional Pecat 261 Tenaga Kontrak, 9 ASN Terancam Dipecat
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ratusan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan memproses pemecatan terhadap sejumlah aparatur sipil negara ...
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ratusan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan memproses pemecatan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan gelombang pemutusan hubungan kerja terbesar di lembaga tersebut sejak pembentukannya.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, BGN telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang mayoritas berstatus tenaga kontrak dan honorer. Sementara itu, sembilan orang ASN kini tengah menjalani proses administrasi yang berpotensi berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat. Kepala BGN, Sudaryono, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi kinerja dan audit internal selama tiga bulan terakhir.
Perampingan Demi Efisiensi dan Kinerja
Menurut Sudaryono, pemberhentian massal ini bukan semata-mata pengurangan beban anggaran, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan. “Kami ingin membangun BGN yang profesional dan berintegritas. Evaluasi menemukan banyak pegawai yang tidak memenuhi standar kompetensi, bahkan ada yang terlibat pelanggaran disiplin berat,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Data internal menunjukkan bahwa dari 261 non-ASN yang dipecat, sekitar 60 persen merupakan tenaga lapangan yang bertugas di program pemberian makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil. Sisanya adalah staf administrasi di kantor pusat dan daerah. Sementara itu, sembilan ASN yang terancam dipecat diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana program, meskipun BGN belum merilis detail kasusnya karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat.
Proses Hukum dan Perlindungan Pegawai
Pemberhentian ASN bukanlah hal mudah karena harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 87 menyebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, seperti korupsi, narkoba, atau meninggalkan tugas tanpa alasan lebih dari 30 hari. BGN harus mengantongi rekomendasi dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) sebelum menjatuhkan sanksi.
Sejumlah pegawai yang terancam dipecat mengajukan banding melalui serikat pekerja. Ketua Umum Serikat Pekerja BGN, Budi Santoso, menyatakan bahwa beberapa ASN yang diproses merasa diperlakukan tidak adil. “Ada yang dinilai bersalah hanya karena kesalahan administratif. Kami akan dampingi proses hukumnya,” kata Budi. Ia juga menyoroti nasib 261 non-ASN yang langsung kehilangan pekerjaan tanpa pesangon memadai karena status kontrak mereka yang tidak jelas.
Kekosongan dan Dampak Operasional
Pemecatan besar-besaran ini dikhawatirkan mengganggu program prioritas nasional penanganan stunting yang menjadi tanggung jawab BGN. Data BGN menunjukkan target penurunan stunting menjadi 14 persen pada 2024 belum tercapai, dan kini justru kehilangan ratusan tenaga. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Wijaya, mengingatkan bahwa pemecatan tanpa perencanaan matang akan menciptakan lubang dalam pelayanan. “BGN harus segera merekrut pengganti atau melatih ulang pegawai yang tersisa, jika tidak, program intervensi gizi di daerah bisa mandek,” ujarnya.
Namun, Sudaryono optimistis. Ia mengklaim bahwa BGN telah menyiapkan skema outsourcing baru untuk mengisi pos-pos yang ditinggalkan, dengan standar seleksi yang lebih ketat. “Kami tidak hanya mengurangi, tetapi membangun ulang dengan kualitas lebih baik. Dalam dua bulan ke depan, 150 tenaga kontrak baru akan direkrut,” tuturnya.
Pelajaran bagi Lembaga Negara
Langkah BGN ini menjadi preseden bagi lembaga pemerintah lain yang kerap menggunakan tenaga honorer dan kontrak tanpa pengawasan ketat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebelumnya telah mewanti-wanti penghapusan tenaga honorer pada November 2024, namun hingga kini masih banyak instansi yang mengabaikan. Kasus BGN menunjukkan bahwa keengganan menertibkan tenaga non-ASN bisa berbuah masalah besar di kemudian hari, baik dari sisi anggaran negara maupun kualitas layanan publik.
Bagi sembilan ASN yang menanti vonis, masa depan mereka kini bergantung pada bukti dan keputusan Bapek. Apabila terbukti bersalah, mereka tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak pensiun dan tunjangan lainnya. Sementara itu, ratusan non-ASN yang dipecat harus mencari penghidupan baru di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Dengan kejadian ini, publik berharap BGN dapat lebih transparan dalam mengelola sumber daya manusia, sehingga amanah menurunkan angka stunting dan meningkatkan gizi masyarakat tidak terhambat oleh persoalan internal.
Comments (0)