Langkah Tegas BGN: 261 Pegawai Non-ASN Dihentikan, 9 ASN Terancam Dipecat

Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang relatif baru dibentuk untuk menangani masalah gizi secara nasional, kini menjadi sorotan setelah mengumumkan kebijakan pemutusan hubungan kerja yang cukup drast...

Jul 27, 2026 - 22:17
0 0
Langkah Tegas BGN: 261 Pegawai Non-ASN Dihentikan, 9 ASN Terancam Dipecat

Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang relatif baru dibentuk untuk menangani masalah gizi secara nasional, kini menjadi sorotan setelah mengumumkan kebijakan pemutusan hubungan kerja yang cukup drastis. Dalam sebuah keputusan yang tertuang dalam surat resmi internal, BGN telah memberhentikan 261 orang pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan tengah memproses ancaman pemecatan terhadap sembilan orang pegawai berstatus ASN. Kebijakan ini diambil sebagai upaya penataan kelembagaan dan peningkatan akuntabilitas di tubuh organisasi yang dipimpin oleh Kepala BGN, Sudaryono.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemecatan massal terhadap non-ASN dilakukan secara serentak di seluruh kantor pusat dan unit pelaksana teknis di berbagai daerah. Sementara itu, sembilan ASN yang terancam dipecat sedang menjalani serangkaian pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Langkah ini mengejutkan banyak kalangan, mengingat BGN tengah menjalankan berbagai program strategis nasional, seperti intervensi gizi spesifik dan sensitif, yang sangat membutuhkan dukungan sumber daya manusia.

Ratusan Non-ASN Dirumahkan, Dana Operasional Dipangkas

Dari total sekitar 2.300 pegawai yang dimiliki BGN, sekitar 60% di antaranya merupakan tenaga non-ASN. Dengan diberhentikannya 261 orang, berarti lebih dari 13% kekuatan tenaga non-ASN mendadak hilang. Mereka yang terkena dampak antara lain adalah tenaga kontrak administrasi, pendamping lapangan, dan staf pendukung teknis. Sumber internal menyebutkan, restrukturisasi ini merupakan bagian dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengefisienkan anggaran belanja pegawai di semua lembaga.

“Anggaran operasional BGN tahun ini memang meningkat, tetapi porsinya masih banyak tersedot untuk gaji dan honor pegawai. Dengan pemangkasan ini, diharapkan ada penghematan hingga Rp45 miliar per tahun yang bisa dialihkan langsung ke program pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil,” ujar seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya.

Namun, kebijakan ini bukannya tanpa resistensi. Serikat Pekerja Gizi Nasional (SPGN) mengecam keras langkah tersebut dan menuntut agar dilakukan dialog sosial terlebih dahulu. Mereka menilai pemecatan sepihak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berpotensi memicu gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. “Kami akan mendampingi anggota untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk pesangon dan hak-hak normatif lainnya,” tegas Ketua SPGN, Andi Lesmana.

Proses Hukum dan Disiplin untuk Sembilan ASN

Sementara itu, nasib sembilan ASN BGN masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Dugaan pelanggaran yang mereka lakukan bervariasi, mulai dari penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang, ketidakpatuhan terhadap jam kerja, hingga dugaan pungutan liar dalam program distribusi makanan tambahan. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Inspektorat BGN, dan hasilnya akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan persetujuan pemecatan.

Proses pemecatan ASN tidak bisa dilakukan secara instan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, setiap ASN yang diduga melakukan pelanggaran berat harus melalui tahapan: pemeriksaan oleh atasan langsung, pembentukan tim pemeriksa, rapat tim, penyampaian kesimpulan, hingga pengajuan rekomendasi ke KASN. “Kami memastikan bahwa semua prosedur ini dijalankan dengan seksama dan tidak terburu-buru. Asas praduga tak bersalah tetap kami pegang teguh,” jelas juru bicara BGN, Marwah Daud, dalam jumpa pers virtual.

Apabila terbukti, selain dipecat, para ASN tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda, terutama bagi yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian materiil yang diduga timbul dari penyalahgunaan dana program gizi masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Implikasi terhadap Program Gizi Nasional

Kekhawatiran utama publik adalah dampak kebijakan ini terhadap pelaksanaan program-program yang sudah direncanakan. Penanganan stunting, misalnya, membutuhkan tenaga pendamping yang secara intensif turun ke lapangan. Jika 261 tenaga non-ASN dihentikan secara tiba-tiba, dikhawatirkan target penurunan prevalensi stunting dari 21,6% menjadi 14% pada tahun 2027 akan sulit tercapai.

“Memang benar efisiensi itu penting, tapi jangan sampai mengorbankan target utama pembangunan kesehatan. Pemerintah harus segera memastikan adanya pengganti atau realokasi tanggung jawab yang jelas,” ujar Dr. Rita Damayanti, ahli gizi masyarakat dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Ia menambahkan bahwa saat ini BGN memegang peran vital dalam koordinasi lintas sektor untuk program gizi, sehingga kekosongan personel bisa berdampak sistemik.

Respons Politik dan Rencana Tindak Lanjut

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan segera mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Kepala BGN. “Kami perlu mendengar langsung penjelasan tentang rasionalisasi ini. Jangan sampai ada kesan main pecat tanpa perencanaan yang matang. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Wakil Ketua Komisi IX, Hermina Putri.

Di sisi lain, sejumlah kalangan justru mengapresiasi langkah tegas ini. “BGN membutuhkan birokrasi yang ramping dan bersih. Jika ada pegawai yang tidak disiplin atau tidak produktif, memang sudah seharusnya diberi sanksi. Ini sinyal bagus bagi reformasi birokrasi,” kata peneliti dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Budi Santoso.

Ke depan, BGN berencana melaksanakan rekrutmen terbatas dengan sistem kontrak kinerja (performance-based contract) untuk mengisi pos-pos yang kritis. Kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga pelatihan juga akan dijajaki untuk menyediakan tenaga magang yang terampil. Sembari menunggu proses hukum bagi sembilan ASN, roda organisasi tetap berjalan di bawah arahan pejabat pelaksana tugas yang ditunjuk.

Kejelasan mengenai nasib para pegawai yang diberhentikan, baik non-ASN maupun ASN, akan menjadi ujian pertama bagi kepemimpinan Sudaryono di BGN. Publik menanti transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan yang diambil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User