Demi Gengsi Haji, Warga Indonesia Terjerat Utang Rentenir

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, menunaikan ibadah haji bukan sekadar pemenuhan rukun Islam kelima, melainkan juga pencapaian status sosial yang didambakan. Tekanan lingkungan dan norma budaya seri...

Demi Gengsi Haji, Warga Indonesia Terjerat Utang Rentenir

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, menunaikan ibadah haji bukan sekadar pemenuhan rukun Islam kelima, melainkan juga pencapaian status sosial yang didambakan. Tekanan lingkungan dan norma budaya seringkali mendorong seseorang untuk berangkat haji meskipun kondisi keuangannya belum memadai. Akibatnya, jalan pintas melalui pinjaman, termasuk dari rentenir, menjadi pilihan yang berisiko tinggi.

Haji Sebagai Simbol Sosial

Di banyak daerah, gelar "Haji" atau "Hajjah" yang disematkan di depan nama membawa kebanggaan tersendiri. Hal ini menciptakan ekspektasi sosial yang kuat, terutama di kalangan masyarakat pedesaan atau komunitas religius. Tidak jarang, individu merasa "tertinggal" jika belum mampu berhaji, sehingga mereka nekat mencari dana dengan cara apa pun. Fenomena ini diperparah oleh budaya konsumtif dan pamer di media sosial, di mana keberangkatan haji sering dirayakan secara besar-besaran.

Para sosiolog mencatat bahwa ibadah haji telah bertransformasi menjadi simbol stratifikasi sosial. "Masyarakat kita seringkali menempatkan haji sebagai tolok ukur kesuksesan, bukan semata-mata ketaatan spiritual. Ini yang kemudian menimbulkan tekanan psikologis," ujar Dr. Andini Pratiwi, pengamat sosial dari Universitas Indonesia. Tekanan ini mendorong banyak keluarga untuk menjual aset produktif, seperti sawah atau ternak, atau lebih buruk lagi, berutang kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jebakan Finansial di Balik Niat Suci

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayarkan jamaah setiap tahunnya terus meningkat. Pada tahun 2024, rata-rata biaya yang ditanggung jamaah mencapai sekitar Rp56 juta, belum termasuk biaya hidup selama di Tanah Suci dan pengeluaran tambahan lainnya. Angka ini naik sekitar 15 persen dibandingkan dua tahun sebelumnya, menurut data Kementerian Agama. Bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan, angka ini bisa setara dengan pendapatan beberapa tahun, sehingga mustahil dipenuhi tanpa pinjaman.

Kondisi ini diperburuk oleh minimnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Banyak yang tidak memperhitungkan biaya total dan risiko utang berbunga tinggi. Minimnya literasi keuangan juga menyebabkan masyarakat mudah terjerat skema ponzi berkedok investasi haji. Akibatnya, mereka mudah tergiur tawaran pinjaman cepat dari rentenir yang tampak menggiurkan namun menjerat.

Sayangnya, akses ke perbankan formal tidak selalu mudah. Banyak calon jamaah yang terkendala persyaratan administrasi, agunan, atau riwayat kredit yang kurang baik. Kondisi ini membuka celah bagi praktik rentenir yang menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan, namun dengan bunga yang mencekik. Seorang rentenir di daerah Jawa Tengah, misalnya, mengenakan bunga hingga 20 persen per bulan, yang berarti dalam lima bulan utang bisa berlipat ganda. Akibatnya, alih-alih mendapatkan keberkahan, para jamaah justru terperosok dalam lingkaran utang yang berkepanjangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa bahwa berhaji dengan berutang yang memberatkan tidak dianjurkan. Namun, implementasinya di lapangan masih minim. Banyak masyarakat yang mengabaikan aspek kemampuan finansial dan lebih mengutamakan gengsi, sehingga terjerumus dalam jerat rentenir.

Dampak Sosial dan Ekonomi Jangka Panjang

Utang untuk berhaji tidak jarang memicu krisis rumah tangga. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa setelah pulang haji, alih-alih hidup tenang, para mantan jamaah malah dikejar-kejar penagih utang. Aset-aset yang tadinya menjadi tumpuan hidup, seperti rumah atau tanah, terpaksa dijual untuk melunasi kewajiban. "Ini ironis. Ibadah yang seharusnya mensucikan harta malah menjadi sumber kemelaratan," kata Ekonom Senior dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat, Budi Santoso.

Dari sisi makroekonomi, fenomena ini dapat memperburuk tingkat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan di daerah-daerah tertentu. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa rumah tangga dengan beban utang konsumtif cenderung mengalami penurunan kesejahteraan dalam jangka menengah. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan anak, kesehatan, atau modal usaha justru habis untuk membayar bunga pinjaman. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah berupaya memberikan edukasi dan memperketat persyaratan keberangkatan, tetapi selama tekanan sosial masih kuat, praktik utang rentenir untuk haji kemungkinan akan terus berlanjut.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa esensi ibadah haji adalah kemampuan (istitha'ah) yang sesungguhnya, bukan sekadar status. Para ulama dan tokoh masyarakat perlu menyuarakan bahwa berhaji dengan utang yang memberatkan bukanlah tindakan yang dianjurkan. Edukasi keuangan dan penguatan nilai-nilai agama yang moderat menjadi kunci untuk menghentikan siklus ini. Dengan perubahan paradigma tersebut, diharapkan jamaah dapat beribadah dengan tenang tanpa harus dibayangi jerat rentenir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User