Tersinggung Ditertawakan, Pedagang Sayur Penusuk di Cianjur Dijerat Pasal Berlapis
Kepolisian Resor Cianjur menjerat seorang pedagang sayur berinisial DAM alias Dendi Agus Mulyadi (29) dengan pasal berlapis setelah menghabisi nyawa pedaga
Kepolisian Resor Cianjur menjerat seorang pedagang sayur berinisial DAM alias Dendi Agus Mulyadi (29) dengan pasal berlapis setelah menghabisi nyawa pedagang kelapa U. Sunandar (36) di kawasan Pasar Muka, Kabupaten Cianjur. Ironisnya, ayah kandung pelaku yang bertugas sebagai petugas keamanan pasar justru menjadi orang yang membawa korban ke rumah sakit setelah insiden berdarah itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sore. Tragedi ini dipicu oleh motif yang terkesan sepele: pelaku merasa tersinggung karena ditertawakan saat bertanya, diperburuk oleh konsumsi obat keras jenis Alprazolam dan minuman keras sebelum kejadian. Kini, dijerat dengan pasal pembunuhan, penganiayaan berat, dan penyalahgunaan narkotika, DAM terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kronologi Detik-Detik Penusukan di Pasar Muka
Insiden maut itu bermula dari rencana pelaku untuk bertemu seorang kenalan. Berikut rekonstruksi kejadian berdasarkan keterangan polisi dan saksi mata:
- Pukul 17.00 WIB. DAM mendatangi area parkir Pasar Muka dengan maksud menemui seseorang berinisial D yang biasa menjual hasil tangkapan ikan kepadanya. Pelaku diketahui telah mengkonsumsi 10 butir Alprazolam 0,5 miligram dan minuman keras sebelumnya, sehingga kondisi psikisnya tidak stabil.
- Pukul 17.15 WIB. Tidak kunjung bertemu D, pelaku melihat korban U. Sunandar yang sedang berada di sekitar lokasi. DAM menghampiri dan menanyakan keberadaan D.
- Respons korban memicu amarah. Saat mendengar pertanyaan DAM, korban justru memberikan respons berupa tawa. Pelaku yang sudah dipengaruhi zat adiktif merasa direndahkan dan tersinggung. Tanpa banyak bicara, DAM mengeluarkan sebilah pisau yang ia bawa dan langsung menusuk korban.
- Korban terkapar bersimbah darah. Saksi mata yang menyaksikan peristiwa itu langsung berteriak histeris. Warga dan pedagang di sekitar pasar panik, beberapa berusaha memberikan pertolongan sementara.
- Pukul 17.30 WIB. Ayah kandung pelaku yang bertugas sebagai keamanan pasar tiba di lokasi. Mengetahui anaknya pelaku penusukan, ia segera membawa korban ke rumah sakit terdekat dengan harapan nyawanya dapat diselamatkan. Namun, luka tusuk yang diderita U. Sunandar terlalu parah. Tim medis menyatakan korban meninggal dunia dalam perjalanan penanganan.
Insiden ini membuat suasana Pasar Muka yang biasanya ramai berubah menjadi mencekam. Para pedagang tidak menyangka keributan kecil bisa berujung hilangnya nyawa seorang kepala keluarga.
Penangkapan Tersangka dalam Waktu Singkat
Gerak cepat aparat membuahkan hasil. Tidak sampai tiga jam setelah kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satreskrim Polres Cianjur yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim berhasil meringkus DAM di kediaman istrinya di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Hanya beberapa jam, orang yang pantas kita mintai pertanggungjawaban telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita upaya paksa berupa penahanan," ujar Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers Rabu (22/7/2026).
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Barang Bukti dan Keterangan Forensik
Dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan konstruksi hukum. Rinciannya:
- Seutas pisau yang diyakini sebagai alat penusukan.
- Pakaian korban yang terkena bercak darah.
- 10 butir obat keras terbatas jenis Alprazolam 0,5 mg—obat penenang golongan benzodiazepine yang seharusnya dikonsumsi dengan resep dokter.
- Dua buah kantong bekas minuman keras yang diduga diminum pelaku sebelum insiden.
- Dua sachet perasa minuman serbuk yang biasa dicampur ke minuman beralkohol.
- Satu unit ponsel milik tersangka.
Menurut keterangan penyidik, kombinasi Alprazolam dan alkohol sangat berbahaya karena dapat menurunkan daya inhibisi, meningkatkan agresivitas, dan memicu tindakan impulsif. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelaku bertindak di luar kesadaran penuh akibat pengaruh zat tersebut.
Ancaman Pasal Berlapis dan Potensi Hukuman
Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain, DAM dijerat dengan tiga tuduhan sekaligus, memungkinkan penerapan hukuman kumulatif yang maksimal. Pasal-pasal yang disangkakan adalah:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal ini diterapkan karena tindakan penusukan jelas merupakan penganiayaan yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban.
- Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika golongan IV (Alprazolam). Ancaman pidana maksimal untuk penyalahguna adalah 4 tahun penjara, namun karena kasus ini terkait dengan tindak kriminal lain, hukuman dapat diakumulasikan.
Dengan konstruksi pasal berlapis ini, DAM terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, atau bahkan lebih jika hakim mempertimbangkan pemberatan karena adanya unsur kesengajaan dan pengaruh zat terlarang. Polisi juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap sumber peredaran obat keras yang dikonsumsi pelaku, sehingga potensi penambahan pasal masih terbuka.
Keluarga korban di sisi lain masih berduka mendalam. Tawa yang spontan dari seorang pedagang kelapa harus dibayar dengan nyawa, sementara pelaku dan keluarganya kini harus menanggung konsekuensi hukum dan sosial. Kasus ini menjadi pengingat betapa rapuhnya keselamatan di ruang publik ketika emosi tidak terkendali, apalagi diperparah oleh pengaruh narkoba dan alkohol.
[SOCIAL_TWEET]: Tersinggung ditertawakan, seorang pedagang sayur di Cianjur tega menusuk pedagang kelapa hingga tewas. Polisi jerat pelaku dengan pasal berlapis, ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti: pisau, 10 butir Alprazolam, dan miras. #Cianjur #PasarMuka[SOCIAL_TG]: 🚨 Tragedi di Pasar Muka Cianjur: Seorang pedagang sayur menusuk pedagang kelapa hingga tewas karena merasa ditertawakan. Pelaku di bawah pengaruh obat keras dan miras. Ditangkap dalam 2,5 jam, kini terancam 15 tahun penjara. Detail: [link] Pelajaran: satu tawa bisa memicu tragedi ketika alkohol dan obat menguasai kendali. Stay safe, kendalikan emosi. #Cianjur #TragediPasarMuka
Comments (0)