OJK Perketat Pengawasan Modus Penipuan via Iklan dan Dracin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik keuangan ilegal yang kian marak, terutama yang menyusup melalui kebiasaan digital masyarakat seperti menonton ikla...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik keuangan ilegal yang kian marak, terutama yang menyusup melalui kebiasaan digital masyarakat seperti menonton iklan dan drama China (dracin). OJK mencatat bahwa modus penipuan ini mengalami peningkatan signifikan dan telah merugikan ribuan korban di seluruh Indonesia.
Mekanisme Penipuan Digital yang Kian Canggih
Modus operandi penipuan ini umumnya dimulai dengan tawaran kerja sampingan yang mudah dan menguntungkan. Korban diiming-imingi komisi sebesar Rp50.000 hingga Rp200.000 per hari hanya dengan menonton sejumlah video iklan atau episode dracin melalui aplikasi yang disediakan pelaku. Untuk bergabung, korban diwajibkan membayar sejumlah deposit awal yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000, dengan janji akan mendapatkan pengembalian berlipat ganda dalam waktu singkat.
Setelah deposit terkumpul dari banyak korban, pelaku kemudian memblokir akses aplikasi dan menghilang. Skema ini merupakan bentuk money game atau Ponzi scheme yang memanfaatkan dana dari anggota baru untuk membayar anggota lama, dan akan runtuh ketika tidak ada lagi anggota baru yang bergabung.
Data Kerugian dan Statistik Terkini
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi yang dihimpun hingga kuartal II 2025, total laporan penipuan investasi mencapai 3.247 kasus dengan kerugian kumulatif sebesar Rp7,2 triliun sepanjang tahun berjalan. Dari jumlah tersebut, sekitar 31% atau 1.007 kasus terkait dengan modus penipuan berbasis aplikasi konten digital, termasuk menonton iklan dan dracin. Angka ini melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatat 412 kasus serupa.
Provinsi dengan korban terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta, dengan mayoritas korban adalah ibu rumah tangga (42%), pelajar/mahasiswa (27%), dan pekerja swasta (18%). Rata-rata kerugian per korban mencapai Rp7,1 juta, namun ada juga yang kehilangan hingga Rp200 juta karena terus menambah deposit berharap keuntungan lebih besar.
Langkah OJK dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Untuk merespons situasi ini, OJK telah mengambil sejumlah langkah strategis. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah memperkuat sistem deteksi dini dan mempercepat proses pemblokiran. “Kami bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Bareskrim Polri untuk memutus rantai penipuan ini secara lebih agresif. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam,” ujarnya dalam media briefing, Selasa (24/6).
Hingga Juni 2025, OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 4.312 situs dan aplikasi ilegal, naik 82% year-on-year. Selain pemblokiran, OJK juga menggandeng platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Telegram untuk menutup akun-akun yang mempromosikan penipuan. Sebanyak 5.200 akun telah ditindak sejak Januari 2025.
Di sisi lain, tantangan masih besar. Pelaku semakin lihai membuat aplikasi baru dalam hitungan jam, dan sering menggunakan server di luar negeri. “Kami butuh dukungan semua pihak, terutama masyarakat, untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penipuan,” tambah Friderica.
Edukasi dan Literasi Keuangan sebagai Pilar Pencegahan
OJK juga mengintensifkan program edukasi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCAR). Dalam semester pertama 2025, telah dilaksanakan 1.250 kegiatan literasi di 34 provinsi yang menjangkau lebih dari 500.000 peserta. Materi utama yang diberikan adalah pengenalan ciri-ciri investasi ilegal dan pentingnya mengecek legalitas perusahaan sebelum berinvestasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengingat prinsip 2L: Legal dan Logis. Legal berarti pastikan perusahaan memiliki izin dari OJK, yang bisa dicek melalui aplikasi OJK Mobile atau website resmi. Logis berarti periksa apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal atau tidak. “Tidak ada investasi yang memberikan keuntungan tetap 10% per hari atau semacamnya. Itu sudah pasti ilegal,” tegas Friderica.
Dampak Sosial dan Upaya Pemulihan Korban
Selain kerugian finansial, penipuan ini juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Banyak di antara mereka yang mengalami stres, depresi, hingga gangguan kepercayaan diri akibat tertipu. OJK bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk memberikan layanan konseling gratis bagi korban melalui saluran OJK 157.
Dari sisi hukum, OJK terus mendorong proses penyidikan dan penegakan hukum. Sepanjang 2025, terdapat 87 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus penipuan investasi, dengan 12 di antaranya terkait langsung dengan modus penipuan berbasis konten digital. Aset sitaan mencapai Rp321 miliar yang akan dikembalikan kepada korban melalui mekanisme yang ditetapkan pengadilan.
Dengan semakin masifnya penipuan ini, OJK meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tawaran mencurigakan. “Kecepatan laporan sangat menentukan keberhasilan kami dalam membekukan aset pelaku. Jangan malu untuk melapor karena ini adalah bagian dari melindungi diri sendiri dan orang lain,” pungkas Friderica.
Comments (0)