Menkeu Luncurkan Operasi Gunting Rupiah, Pangkas Nilai Uang Tunai

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 30 Juni 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat ke level 4,1 persen year-on-year, sementara inflasi inti melonjak ke 5,8 persen dan nilai tukar ru...

Menkeu Luncurkan Operasi Gunting Rupiah, Pangkas Nilai Uang Tunai

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 30 Juni 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat ke level 4,1 persen year-on-year, sementara inflasi inti melonjak ke 5,8 persen dan nilai tukar rupiah tembus Rp16.500 per dolar AS. Di saat defisit anggaran melebar ke 3,2 persen dari PDB dan cadangan devisa tergerus capital outflow, Menteri Keuangan mengambil langkah yang mengguncang pasar: memerintahkan masyarakat untuk secara fisik memotong uang kertas mereka.

Kebijakan yang diberi nama Operasi Gunting Rupiah ini diumumkan setelah rapat kabinet tertutup pada Selasa (01/07). Intinya, seluruh uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 wajib dipotong menjadi dua oleh pemiliknya. Potongan kiri bisa ditukar dengan uang baru senilai 60 persen dari nilai nominal, sedangkan potongan kanan wajib dikonversi menjadi Surat Utang Negara (SUN) bertenor 10 tahun dengan kupon tetap 3 persen. Langkah ini langsung memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku pasar dan ekonom.

Latar Belakang Makro: Saat Fundamental Tertekan

Sebelum kebijakan diumumkan, perekonomian domestik memang menghadapi trilemma klasik: inflasi tinggi, rupiah melemah, dan utang pemerintah yang terus membengkak. Data Kementerian Keuangan menunjukkan rasio utang terhadap PDB telah mencapai 41,7 persen, dengan porsi kepemilikan asing di SUN menyusut dari 38 persen menjadi 28 persen dalam dua tahun terakhir. Likuiditas rupiah secara agregat (M2) justru tumbuh 7,2 persen, menandakan banyak uang beredar di luar sistem perbankan. Inilah yang mendorong Menkeu mendesain shock therapy untuk menyerap kelebihan likuiditas tanpa perlu menaikkan suku bunga acuan yang sudah berada di level 6,25 persen.

Mekanisme dan Implikasi Finansial

Teknisnya, setiap pemegang uang kertas besar harus membawa uangnya ke kantor bank persepsi atau Kantor Pos terdekat, memotong uang di hadapan petugas, lalu menerima setengah bagian sebagai alat bayar baru dan separuhnya sebagai bukti kepemilikan obligasi. Bagi simpanan di bank, aturan berbeda: saldo tabungan dan deposito di atas Rp200 juta akan dikenakan pajak likuiditas satu kali sebesar 10 persen yang langsung dikonversi menjadi SUN. Kebijakan ini diproyeksikan menyedot likuiditas tunai hingga Rp320 triliun dan menerbitkan SUN baru senilai Rp210 triliun, sekaligus menurunkan jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) sekitar 15 persen.

Pro: Efisiensi Moneter dan Pemaksaan Produktivitas

Para pendukung menilai kebijakan ini sebagai pembersihan paksa yang diperlukan. "Ini seperti menggunting kelebihan lemak di sistem keuangan. Uang tunai yang selama ini idle di brankas dan bawah bantal dipaksa masuk ke instrumen produktif," ujar Dr. Andi Purnomo, ekonom Universitas Gadjah Mada. Dengan berkurangnya uang kartal, permintaan terhadap barang konsumsi non-esensial diperkirakan turun, membantu meredam inflasi dari sisi permintaan. Di sisi lain, penerbitan SUN baru memberi pemerintah ruang fiskal untuk membiayai proyek infrastruktur tanpa harus menambah utang luar negeri. Data historis menunjukkan Gunting Syafruddin tahun 1950 berhasil menstabilkan harga dalam enam bulan.

"Ini bukan sekadar teknis moneter, melainkan perubahan fundamental psikologi pasar. Kalau berhasil, Indonesia bisa punya basis pajak likuiditas yang lebih adil dan sistem pembayaran yang lebih digital." — Dr. Andi Purnomo

Kontra: Resiko Kepanikan dan Erosi Kepercayaan

Namun, gelombang penolakan datang dari banyak pihak. Mira Asih, analis senior dari Beritadua Institute, mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko memicu penarikan dana besar-besaran sebelum batas waktu pemotongan. "Masyarakat akan berlomba memindahkan uangnya ke aset riil seperti emas atau properti, bahkan ke dolar AS. Ini justru bisa memperparah tekanan ke rupiah," jelasnya. Data historis mencatat, saat India melakukan demonetisasi pada 2016, konsumsi swasta anjlok 3,5 persen dan sektor informal terpukul. Indonesia dengan 54 persen tenaga kerja di sektor informal akan sangat rentan. Selain itu, potongan 40 persen dianggap sebagai default parsial negara terhadap pemegang rupiah, yang bisa meruntuhkan kepercayaan sebagai store of value.

"Menggunting uang orang bukan hanya soal matematika moneter, tapi soal kontrak sosial antara negara dan warganya. Begitu kepercayaan itu patah, pemulihannya bisa makan waktu satu dekade." — Mira Asih

Dampak pada Sektor Riil dan Pasar Modal

Pasar modal langsung bereaksi negatif. IHSG ditutup anjlok 4,9 persen ke level 6.150 pada sesi pengumuman, dengan saham perbankan dan konsumer memimpin pelemahan. Sementara itu, imbal hasil SUN tenor 10 tahun melonjak 65 basis poin ke 7,4 persen, mencerminkan lonjakan premi risiko. Pelaku UMKM mengeluh karena kebijakan ini memangkas modal kerja yang umumnya disimpan dalam bentuk tunai. "Kami belanja bahan baku pakai uang kontan, kalau nilainya dipotong, bisa berhenti produksi," kata Agus, pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang.

Di sisi lain, transaksi digital melalui QRIS dan dompet elektronik melonjak 22 persen dalam hitungan hari setelah pengumuman, menunjukkan akselerasi menuju cashless society yang sejak lama didorong Bank Indonesia. Namun, apakah percepatan ini cukup untuk mengompensasi guncangan sosial-ekonomi yang timbul, masih menjadi pertanyaan besar yang akan terus bergulir di tengah eksperimen kebijakan paling radikal dalam sejarah Indonesia modern ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User